KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan penting ini lahir dari rapat koordinasi bersama lintas sektoral yang melibatkan Disperindag KUKM, Baznas, MUI, serta ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah pada Kamis, 26 Februari 2026.
Penentuan nilai zakat ini merujuk pada fluktuasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Secara syariat, setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebanyak satu sha’ atau setara dengan 2,85 kilogram beras.
BACA JUGA: PT GMDP Resmikan Masjid Al Barokah Senilai Rp800 Juta, Hadiah Ramadan untuk Warga Kalijirek
Untuk memudahkan masyarakat, Kemenag merinci besaran nominal uang berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.






