KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen melakukan pembekalan terhadap para Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) untuk memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Sosialisasi ini digelar untuk memastikan keseragaman pemahaman di jajaran penyidik dalam menerapkan aturan hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa, 6 Januari 2026, tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Ia menekankan bahwa sosialisasi KUHP baru sangat krusial karena menggantikan regulasi warisan kolonial yang telah lama berlaku.
BACA JUGA: Kaleidoskop Kamtibmas Kebumen 2025, Dari Kasus Racun di Alian hingga Penipuan Investasi
AKP Yofi menyebut para Kanit Reskrim sebagai ujung tombak penegakan hukum di lapangan. “Mereka harus memahami betul perubahan norma agar tidak keliru dalam penerapan pasal,” ujarnya.
Pemahaman yang komprehensif diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana, sehingga lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih ditekankan dalam KUHP baru.
KUHP terbaru membawa berbagai perubahan mendasar. Regulasi ini tidak hanya mengenalkan jenis tindak pidana baru, tetapi juga menyesuaikan rumusan delik dengan perkembangan sosial dan nilai kebangsaan.
Pendekatan pemidanaannya pun bergeser dari yang semata represif menjadi mengedepankan keadilan restoratif.
Perubahan lainnya mencakup penguatan asas legalitas nasional, pengaturan pidana alternatif di luar penjara, serta penyesuaian ancaman pidana yang dianggap lebih relevan dengan rasa keadilan masyarakat kontemporer.
KUHP baru juga memberikan keleluasaan lebih besar bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
BACA JUGA: Lampaui Target 566 Persen, Kejari Kebumen Setor PNBP Rp1,3 Miliar ke Kas Negara
AKP Yofi menegaskan pentingnya sosialisasi berkelanjutan untuk mencegah kekeliruan dalam praktik penegakan hukum. Melalui pembekalan ini, Polres Kebumen berkomitmen mempersiapkan seluruh jajarannya dalam masa transisi penerapan KUHP baru.
Tujuannya adalah memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






