KLIRONG, Beritakebumen.com – Polres Kebumen kembali memberikan imbauan penting kepada masyarakat terkait bahaya bermain atau menerbangkan balon udara secara sembarangan. Peringatan ini menyusul insiden jatuhnya sebuah balon udara yang menimpa jaringan kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tepat di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatimalang, sontak memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen. Meskipun tidak sampai menyebabkan kebakaran, insiden ini dinilai sangat membahayakan.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa balon udara yang belum diketahui pemiliknya tersebut jatuh dan tersangkut di kawat listrik. “Untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar, kami segera menerjunkan tim Damkar ke lokasi guna melakukan penanganan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, yang secara jelas melarang pelepasan balon udara secara liar dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar,” tegas AKBP Eka Baasith.
Polres Kebumen sendiri secara aktif terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan. Melalui patroli rutin dan sosialisasi, petugas kepolisian mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Dengan adanya insiden ini dan peringatan yang kembali disampaikan, diharapkan masyarakat Kabupaten Kebumen semakin memahami risiko yang ditimbulkan oleh balon udara liar. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku diharapkan dapat mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.






