KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kecurigaan seorang istri terhadap perilaku suaminya akhirnya terbukti. Polisi menangkap YJ (37), pengemudi ojek online (ojol), bersama rekannya TK (44), karena diduga mengonsumsi sabu.
Keduanya diringkus tim Satresnarkoba Polres Kebumen di Jalan Raya Perembun–Rowokele, Kamis (7/8/2025) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam sedotan plastik, dua telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan.
BACA JUGA: AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata Jabat Kasat Reskrim Polres Kebumen
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang kini sudah teridentifikasi. Transaksi dilakukan secara daring.
“Tersangka membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Sejak Tiga Tahun
YJ mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu karena penasaran. Bersama TK, ia rata-rata dua kali sebulan membeli sabu secara online. Kebiasaan itu akhirnya tercium istrinya yang kerap melihat uang belanja rumah tangga berkurang tanpa alasan jelas.
Atas perbuatannya, YJ dan TK dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukum Kebumen. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Heru.






