SEMARANG, Beritakebumen.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertegas aturan mengenai penggunaan fasilitas negara menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menginstruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas atau mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi selama masa libur panjang tersebut.
Sumarno menekankan bahwa aturan mengenai pemanfaatan aset daerah sudah sangat jelas. Kendaraan operasional hanya diperuntukkan bagi tugas kedinasan, bukan untuk keperluan mudik atau berwisata.
Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Selasa, 30 Desember 2025.
“Secara ketentuan sudah ada aturannya. Teman-teman seharusnya sudah memahami bahwa di luar kedinasan, kendaraan pelat merah dilarang digunakan,” tegas Sumarno.
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov akan melakukan evaluasi ketat dan memberikan teguran jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan sederhana.
Mengingat cuaca ekstrem yang membayangi sejumlah wilayah, warga diimbau menghindari perayaan yang berlebihan atau euforia yang mengabaikan keselamatan.
BACA JUGA: Kebumen Masuk Daftar Kabupaten Informatif Terbaik Jawa Tengah
Luthfi menyoroti potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang rawan terjadi di beberapa titik di Jawa Tengah.
Prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketertiban dan keselamatan warga tetap terjaga.
“Ingat, beberapa daerah kita sedang terdampak bencana. Saya imbau masyarakat mematuhi aturan hukum, termasuk terkait penggunaan kembang api atau petasan,” ujar Luthfi.






