KEBUMEN, Beritakebumen.com – Seorang menantu berinisial NG (49) tega melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri dengan cara membacoknya. Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi dari Polres Kebumen menyebutkan bahwa penganiayaan berawal dari sebuah kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam oleh NG.
Menurut keterangan polisi, sehari sebelum kejadian Rabu (21/5/2025), korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik menantunya dengan cara memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman. Namun menurut sang menantu, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga daun tersebut dipindahkan.
BACA JUGA: Polres Kebumen Gencarkan Patroli Antisipasi Premanisme dan Pungli
Keesokan harinya, Kamis pagi, korban yang berusia 60 tahun merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius.
Anggota keluarga tak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan para keluarga.
“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Minggu (1/6/2025).
Ancaman Hukuman
Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Wakapolres Kompol Faris Budiman menyebutkan bahwa polisi sudah menetapkan NG sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
BACA JUGA: Terjadi Kericuhan di Halaman Mapolres Kebumen, Ini Faktanya
Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuat annya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham, namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.
“Saya menyesal, Pak. Kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG di hadapan penyidik.
Saat ini, Polres Kebumen masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.






