Operasi Zebra Candi 2025 Tegur Odong-Odong Beroperasi di Jalan Umum Kebumen

Demi Keselamatan, Polisi Kebumen Tertibkan Odong-Odong di Jalan Raya. (Foto: Humas Polres Kebumen)

AYAH, Beritakebumen.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen kembali menggelar Operasi Zebra Candi 2025.

Pada Rabu, 19 November 2025, petugas melakukan peneguran terhadap sebuah kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalur umum di wilayah perbatasan Kebumen-Cilacap.

Berita Lainnya

Tepatnya di Kecamatan Ayah. Tindakan ini difokuskan pada pelanggaran yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Teguran dilakukan bersamaan dengan kegiatan Road Side Interview (RSI) yang diadakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa odong-odong tersebut dihentikan saat sedang mengangkut sejumlah penumpang menuju objek wisata pantai di Kebumen.

BACA JUGA: Operasi Zebra Candi 2025, Pelanggaran Lalu Lintas ini Jadi Fokus Penertiban

Kendaraan yang dikemudikan oleh Wawan, warga Cilacap, ini dinilai tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan raya.

“Kendaraan seperti odong-odong hanya diperuntukkan bagi area wisata tertutup. Penggunaannya di jalan umum memiliki risiko kecelakaan yang besar, baik bagi penumpangnya sendiri maupun bagi pengguna jalan lain,” tegas Kompol Faris.

Ia menambahkan, odong-odong tidak memiliki pelindung samping dan strukturnya tidak dirancang untuk lalu lintas umum, sehingga rawan menyebabkan insideng.

Dari sisi regulasi, operasi odong-odong di jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 48 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap kandaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Odong-odong, yang biasanya merupakan kendaraan hasil modifikasi, tidak memiliki kelengkapan keselamatan standar dan tidak terdaftar secara resmi.

Pelanggaran ini juga dapat dikenai Pasal 50 ayat (1) mengenai larangan mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan, serta Pasal 277 terkait modifikasi kendaraan tanpa izin.

BACA JUGA: Operasi Zebra Candi 2025 Digelar 17-30 Nopember, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

Polres Kebumen menegaskan bahwa langkah ini bertujuan utama untuk menjamin keselamatan publik, bukan mematikan usaha masyarakat.
Operasi Zebra Candi 2025 akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan dengan pendekatan persuasif.

Penindakan akan difokuskan pada kendaraan berisiko tinggi, termasuk odong-odong, truk wisata, dan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi ketentuan.

Berita terkait