Pemkab Kebumen Larang Seluruh Pegawai Pakai Seragam Dinas, Ini Sebabnya

Pemkab Kebumen larang pegawai pakai seragam dinas, sekolah diliburkan sementara untuk jaga kondusivitas. (Foto: Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemkab Kebumen mengeluarkan kebijakan khusus dengan melarang seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Yakni untuk tidak mengenakan seragam dinas saat bekerja pada 1-6 September 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga situasi yang kondusif menyusul aksi demonstrasi yang berujung anarkis di sejumlah daerah.

Berita Lainnya

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 000.8/3102 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Bebas Rapi pada Hari Kedinasan bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Edaran yang ditandatangani pada 31 Agustus 2025 itu mulai berlaku efektif hari ini, Senin, 1 September 2025.

BACA JUGA: Resmikan KDMP dan Serahkan 136 Alsintan, Menko Zulhas Dorong Ketahanan Pangan di Kebumen

Isi Larangan dan Imbauan untuk Pegawai

Dalam edarannya, Pemkab Kebumen menghimbau agar selama periode tersebut, seluruh pegawai menggunakan pakaian bebas rapi. Bukan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti PDH khaki, PDH putih, atau PDH batik. Aturan tersebut juga disertai sejumlah ketentuan khusus.

Pegawai dilarang mengenakan atribut dinas apa pun, termasuk papan nama, lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan pin.
Meski harus membawa kartu identitas (ID Card), pegawai diminta untuk tidak memakainya atau menyimpannya saja. Seluruh kepala perangkat daerah juga diminta untuk menyampaikan imbauan ini hingga ke jajaran paling bawah.

Kebijakan Terkait Dunia Pendidikan

Tidak hanya untuk instansi pemerintah, kebijakan serupa juga diterapkan di sektor pendidikan berdasarkan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Untuk menjaga keamanan, Pemkab Kebumen menginformasikan sejumlah langkah.

Pada tanggal 1 dan 2 September 2025, seluruh siswa diimbau untuk melaksanakan kegiatan belajar di rumah secara daring. Guru dapat memberikan tugas atau soal ulangan melalui platform online.

Wali kelas dan guru ditugaskan untuk memastikan keselamatan siswa dengan melakukan kontrol dan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid.

BACA JUGA: Borong 4 Penghargaan, Lilis Nuryani dan PDAM Kebumen Sabet Prestasi di Best Human Capital Awards 2025

Orang tua juga diharapkan dapat lebih aktif memantau keberadaan anak-anaknya selama di rumah.

Tenaga pendidik dan kependidikan, baik ASN maupun non-ASN, juga tidak diperkenankan mengenakan pakaian dinas atau atribut identitas lainnya selama periode 1-6 September 2025 dan diganti dengan pakaian bebas rapi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan dan pencegahan dini untuk meminimalisir potensi gangguan dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Kebumen tetap terjaga.

Berita terkait