Pemkab Kebumen Raih Anugerah Prakarsa Inklusi dari KND RI

Anugerah Prakarsa Inklusi
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen menerima Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia. (Sumber: Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemkab Kebumen menerima Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan Komisioner KND RI, Kikin P. Tarigan, kepada Bupati Kebumen Lilis Nuryani dan Wakil Bupati Zaeni Miftah, usai upacara Hari Jadi ke-396 Kabupaten Kebumen, Kamis (21/8/2025).

Menurut Kikin, anugerah ini diberikan atas dukungan Pemkab Kebumen terhadap Gerakan Indonesia Inklusif – Ramah Disabilitas dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemkab Kebumen mewujudkan kabupaten ramah disabilitas dengan prinsip no one left behind. Seluruh OPD telah berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi kaum disabilitas,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Ia berharap, Kebumen dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Tengah maupun Indonesia bahwa disabilitas merupakan bagian penting dalam pembangunan.

“Berikan dukungan terbaik untuk penyandang disabilitas,” tambahnya.

Komitmen Kebumen Inklusi

Kabid Penyatrans Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Ika Kusuma, menjelaskan penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras Pemkab dalam memperluas akses layanan bagi penyandang disabilitas.

“Sejak 2019, seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen telah menandatangani komitmen menuju kabupaten inklusif. Hal ini diperkuat dengan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas,” terangnya dalam program Selamat Sore Kebumen di studio Kebumen TV.

Salah satu wujud nyata adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, yang mempermudah akses informasi dunia kerja sekaligus meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas sebelum memasuki pasar kerja.

Penghargaan untuk Komunitas

Disnaker juga aktif memberikan pemahaman kepada perusahaan agar memberi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Regulasi mewajibkan perusahaan menyediakan kuota 1 persen dari total karyawan, sementara instansi pemerintah dan BUMD sebesar 2 persen.

Selain itu, Disnaker bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Baznas Kebumen, dalam penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja bagi kaum disabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, KND RI juga menyerahkan penghargaan serupa kepada organisasi dan komunitas di Kebumen, yakni Pertuni, Sahabat Disabilitas Kebumen, Gerkatin, serta Pusat Pengembangan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat.

Berita terkait