KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan.
Sepanjang Desember, kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana besar dan mengamankan lima orang tersangka dalam operasi penegakan hukum yang intensif.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Jumat, 2 Januari 2026, Kapolres Kebumen melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras Tim Resmob.
Kasus yang menonjol meliputi penipuan sepeda motor, pencurian mobil, hingga pencurian hewan ternak.
BACA JUGA: Naik Pangkat di Tahun Baru, 76 Personel Polres Kebumen Wajib Tanam Pohon
Modus Pinjam Motor dan Pencurian Lintas Kota
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah penipuan sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Kembaran.
Pelaku berinisial DM (36) dan AS (46) asal Magelang melancarkan aksinya di Alun-alun Kebumen dengan modus meminjam kendaraan namun tidak mengembalikannya.
Keduanya akhirnya diringkus polisi di kediamannya dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Selain motor, polisi mengungkap pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada awal Desember.
Dua tersangka, RW dan TW asal Cilacap, sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya dibekuk petugas di kawasan Mampang Prapatan.
Polisi turut menyita mobil tersebut sebagai barang bukti. Atas aksinya, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.
Pencurian Sapi di Buluspesantren
Aksi cepat juga ditunjukkan polisi dalam menangani pencurian sapi di Desa Banjurmukadan. Tersangka berinisial SR (32) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
BACA JUGA: Tebing 10 Meter Longsor Timpa Rumah Warga di Donorojo Kebumen, Begini Kondisi Korban
Meski sapi curian sempat dijual ke wilayah Purworejo, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kini terancam tujuh tahun penjara.
AKP Yofi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga aset berharganya dengan lebih ketat.
Pihak kepolisian meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan demi menjaga kondusivitas wilayah Kebumen.






