KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh perusahaan bernama New World Sport (NWS).
Satu tersangka berinisial N (29) telah ditetapkan, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Kasus ini mencuat setelah ratusan anggota tidak dapat menarik dana mereka baik berupa keuntungan maupun modal awal.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers pada Kamis, 20 November 2025, membeberkan bahwa tersangka N berperan sebagai leader lokal yang aktif merekrut anggota.
Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni menjanjikan keuntungan finansial besar dalam waktu singkat. Sebagai contoh, investasi senilai Rp15 juta diklaim mampu menghasilkan profit lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari.
BACA JUGA: Operasi Zebra Candi 2025, Pelanggaran Lalu Lintas ini Jadi Fokus Penertiban
Janji-janji manis tentang keuntungan berlipat dan jaminan pengembalian modal penuh menjadi daya pikat yang membutakan calon investor.
Kasus ini mulai terbongkar ketika aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses sejak 6 November 2025, disusul dengan laporan dari 83 korban yang merasa dirugikan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang lebih memprihatinkan, tersangka mengaku telah mengetahui status ilegal NWS sejak Februari 2025, namun tetap melanjutkan operasi rekruitmen.
Motivasi utamanya adalah keuntungan pribadi yang besar dan tekanan dari “manager” yang dikenalnya sejak ia bekerja di Taiwan.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, dan berbagai perangkat yang diduga digunakan sebagai alat promosi.
Meski satu tersangka telah diamankan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
BACA JUGA: Operasi Zebra Candi 2025 Digelar 17-30 Nopember, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Kebumen mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi bodong.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan tidak wajar dan selalu memverifikasi legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi OJK sebelum menanamkan modal.






