KEBUMEN, Beritakebumen.com – Ratusan awak angkutan umum se-Kabupaten Kebumen turun ke jalan dan mendesak aparat penegak hukum menindak tegas odong-odong yang masih beroperasi di jalan umum. Aspirasi tersebut disampaikan melalui audiensi dengan DPRD Kebumen, Senin (15/12/2025).
Sejak pukul 12.30 WIB, puluhan kendaraan angkutan umum, mulai dari minibus hingga angkutan kota, memadati sisi selatan Alun-alun Pancasila Kebumen. Para sopir membawa poster dan spanduk berisi tuntutan penegakan hukum terhadap odong-odong yang dinilai melanggar aturan lalu lintas.
Sejumlah tulisan yang dibentangkan di antaranya berbunyi “Pelanggaran Aturan Terlihat Nyata, Tapi Penegakan Hukumnya Tidak Nyata”, “Stop Odong-odong Beroperasi di Kebumen”, hingga “Odong-odong Dilarang di Jalan Raya, Ora Pajak/KIR”. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI AD.
BACA JUGA: Info Harga Pangan di Kebumen: Cabai Rawit Meroket 37 Persen, Minyak hingga Daging Ikut Naik
Sekitar 30 perwakilan paguyuban awak angkutan umum kemudian mengikuti audiensi di ruang rapat pimpinan DPRD Kebumen. Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Kebumen H Saman Halim Nurrohman dan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman beserta jajaran Satlantas, serta perwakilan OPD terkait, antara lain Disperkimhub, Disdikpora, Disparbud, Kantor Kemenag, dan Bagian Hukum Setda Kebumen.
Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, menegaskan maraknya odong-odong di jalan raya berdampak langsung pada menurunnya pendapatan angkutan umum resmi. Ia menilai, meskipun Surat Edaran Bupati telah diterbitkan, praktik tersebut masih marak terjadi.
“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya meminta ketegasan agar odong-odong benar-benar ditertibkan,” ujar Ari.
Menurutnya, odong-odong merupakan kendaraan yang diubah bentuk dan fungsinya tanpa izin. Kapasitas kendaraan yang semula delapan penumpang diubah hingga mengangkut lebih dari 20 orang, sehingga berisiko terhadap keselamatan penumpang.
Dorong Penertiban
Paguyuban awak angkutan juga mendorong keterlibatan lintas sektor dalam upaya penertiban. Kemenag, Disparbud, dan Disdikpora diminta mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan odong-odong untuk kegiatan keagamaan, wisata, maupun rombongan pelajar. SPBU juga diharapkan memperketat pengawasan pengisian BBM tanpa barcode.
Sekretaris Paguyuban Awak Angkutan Umum, Mastur Widodo, menegaskan pihaknya akan mengawal komitmen penertiban tersebut.
“Jika penegakan tidak berjalan sesuai kesepakatan, kami akan melapor ke Bupati dan Kapolres. Kami juga siap kembali turun ke jalan,” tegasnya.
BACA JUGA: Operasi Zebra Candi 2025 Tegur Odong-Odong Beroperasi di Jalan Umum Kebumen
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen, Iptu Budi Santoso, menjelaskan bahwa perubahan bentuk kendaraan termasuk pelanggaran over dimension yang masuk kategori kejahatan lalu lintas.
“Sopir dapat dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas, sedangkan pemilik dan perakit kendaraan bisa dijerat pidana,” ujarnya.
Ia mengakui penindakan telah dilakukan sebelumnya, namun pelanggaran kerap terulang. Ke depan, patroli dan penegakan hukum akan diperluas hingga ke desa-desa dan kawasan wisata.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memastikan Polres Kebumen akan meningkatkan penindakan secara berkelanjutan terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen H Saman Halim Nurrohman menegaskan audiensi menghasilkan kesepakatan bersama.
“Odong-odong yang beroperasi di jalan umum akan ditertibkan karena melanggar peruntukan dan aturan lalu lintas,” ujarnya, yang disambut tepuk tangan para awak angkutan.






