Tarif Retribusi Wisata di Kebumen Diturunkan, PBB Tak Naik: Ini Hasil Revisi Perda PDRD

DPRD Kebumen finalisasi revisi Raperda Pajak dan Retribusi, fokus optimalisasi PAD tanpa memberatkan rakyat. (Foto: Dok. DPRD Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – DPRD Kabupaten Kebumen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah merampungkan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Bapemperda DPRD Kebumen, M. Fauhan Fawaiq, menyampaikan laporan hasil pembahasan ini dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 25 September 2025.

Berita Lainnya

Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan respons cepat terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tujuannya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kebumen secara transparan dan akuntabel, sambil berhati-hati agar tidak menambah beban baru bagi masyarakat.

BACA JUGA: Daftar Anggota DPRD Kebumen 2024–2029, Lengkap dengan Pimpinan dan Susunan Fraksi

Pembahasan Raperda ini berlangsung maraton dan padat, melibatkan Bapemperda, jajaran eksekutif yang dipimpin Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut Fauhan, urgensi perubahan Perda PDRD ini muncul di tengah tantangan fiskal daerah. Ketergantungan keuangan Kabupaten Kebumen pada dana transfer pusat masih sangat besar, mencapai lebih dari 80%, sementara kontribusi PAD baru di bawah 20%.

“Pemerintah Kabupaten Kebumen dituntut untuk meningkatkan inovasi dan terobosan dalam menggali sumber-sumber PAD, namun dengan tetap tidak memberikan beban berat terhadap rakyat,” tegas Fauhan.

Selain itu, perubahan ini juga wajib dilakukan untuk menyelaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Bapemperda memastikan proses pembahasan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, bahkan melibatkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan studi referensi.

Secara substansial, perubahan yang disepakati bukan bersifat kenaikan tarif secara umum, melainkan pada penyesuaian dan pendetailan tarif layanan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya untuk layanan publik.

BACA JUGA: Bamus DPRD Kebumen Jadwalkan Sertijab Lilis-Zaeni pada 12 Februari 2025

Total terdapat 11 pasal yang mengalami penyempurnaan, termasuk penyesuaian daftar tarif dari 10 OPD yang terdampak.

Menariknya, Bapemperda mencatat bahwa beberapa wajib pajak, terutama PBB-P2, justru telah merasakan penurunan pembayaran di tahun 2025.

Selain itu, khusus tarif retribusi objek wisata pantai yang dikelola Pemda, secara keseluruhan tarifnya akan diturunkan.

Perubahan juga mencakup pemindahan pengelolaan beberapa objek retribusi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi aset daerah.

“Kami tidak menambah jenis objek pajak dan retribusi, melainkan hanya mengalihkan pengelolaan,” jelas Fauhan.

Dalam laporannya, Bapemperda memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pertama, agar tarif layanan kesehatan diatur lebih teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengantisipasi dinamika perubahan.

Kedua, OPD diminta lebih cermat, selektif, dan selalu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam melakukan perubahan tarif.

BACA JUGA: Pelajar Terlibat Demo Rusuh di DPRD Kebumen Nangis di Hadapan Orang Tua

Terakhir, DPRD Kebumen menekankan perlunya memperkuat integritas kinerja PDRD dan meminimalisasi potensi kebocoran PAD.

Seperti masalah pengawasan yang lemah, belum optimalnya digitalisasi, dan banyaknya kegiatan usaha yang belum terdaftar.

Rekomendasi ini bertujuan memastikan bahwa optimalisasi PAD melalui revisi Perda Pajak dan Retribusi benar-benar menciptakan sistem pungutan yang efektif, adil, dan akuntabel, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kebumen.

Berita terkait