Temuan Satpol PP Kebumen, Izin Toko Kelontong untuk Operasikan Minimarket Waralaba

Minimarket di Kebumen terkendala kelengkapan sertifikat layak fungsi. (Foto: Beritakebumen.com)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menemukan sejumlah ketidaksesuaian perizinan pada puluhan minimarket selama inspeksi mendadak, Selasa, 14 Oktober 2025.

Salah satu temuan mencolok adalah adanya toko modern berizin toko kelontong yang ternyata beroperasi sebagai waralaba minimarket terkenal.

Berita Lainnya

Razia ini digelar melibatkan unsur Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindag UKM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebanyak 40 minimarket menjadi sasaran pemeriksaan berdasarkan data yang dihimpun dari DPMPTSP.

BACA JUGA: Data BPS Terbaru, Kebumen Jadi Kabupaten dengan Biaya Konstruksi Terendah di Jateng

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, memimpin langsung operasi ini.

Ia menjelaskan, sidak difokuskan untuk mengecek kelengkapan dokumen usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

“Kebanyakan minimarket yang kami periksa belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Ini menjadi temuan utama kami,” ungkap Juniadi.
Selain SLF, beberapa toko juga belum melengkapi dokumen NIB, PBG, STPW, dan bahkan persoalan jam operasional.

Menanggapi temuan ini, tim tidak langsung menjatuhkan sanksi. Langkah awal yang diambil adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik usaha. Pihaknya menerbitkan berita acara pemeriksaan yang merinci kekurangan yang harus dilengkapi.

BACA JUGA: 30 Tahun Dikelola Swasta, Pasar Wonokriyo Gombong Kembali ke Pemkab Kebumen

Para pemilik usaha yang minimarketnya belum memenuhi syarat perizinan diberikan tenggat waktu 1,5 hingga 2 bulan untuk menyelesaikan seluruh administrasinya.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menata ulang dokumen usahanya, termasuk menyesuaikan jenis izin dengan operasional toko yang sebenarnya, demi menciptakan iklim usaha yang tertib di Kebumen.

Berita terkait