Warga Kebumen Waspada! Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjang Selatan Jateng

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Selatan Jawa Tengah, termasuk di Kebumen. (Ilustrasi: Created by AI)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi untuk perairan di selatan Jawa Tengah.

Peringatan ini berlaku selama tiga hari, mulai 7 September 2025 pukul 07.00 WIB hingga 10 September 2025 pukul 07.00 WIB.

Berita Lainnya

Masyarakat dan nelayan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kondisi laut yang berbahaya.

Berdasarkan prakiraan cuaca, kawasan perairan selatan Jawa Tengah seperti Cilacap, Kebumen, dan Purworejo, serta Samudra Hindia, berpotensi mengalami hujan ringan.

BACA JUGA: Waspada! BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Kebumen

Yang perlu diwaspadai adalah tinggi gelombang yang diperkirakan mencapai 2,5 hingga 4,0 meter, yang dikategorikan dalam level tinggi.
Kondisi ini dipengaruhi oleh angin yang bertiup dari Timur menuju Tenggara dengan kecepatan antara 8 hingga 20 knot.

Peringatan dini ini menyasar tiga lokasi utama, yaitu Perairan Purworejo, Perairan Kebumen, dan Perairan Cilacap.

BMKG juga memberikan sejumlah imbauan keselamatan bagi aktivitas pelayaran. Gelombang setinggi 4 meter ini dinilai berisiko bagi keselamatan berbagai jenis kapal.

Untuk perahu nelayan, risiko mulai muncul ketika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan gelombang mencapai 1,25 meter. Kapal tongkang perlu berhati-hati saat angin melebihi 16 knot dan gelombang 1,5 meter.

BACA JUGA: BMKG Imbau Warga Pesisir Jateng Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter, Termasuk di Kebumen

Sementara itu, kapal ferry juga berisiko jika menghadapi angin dengan kecepatan 21 knot dan gelombang setinggi 2,5 meter.

BMKG menekankan pentingnya seluruh pihak yang beraktivitas di laut untuk memperhatikan peringatan dini ini.

Nelayan dan operator kapal diharapkan dapat senantiasa memantau perkembangan cuaca dan informasi dari BMKG melalui kanal resmi untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Berita terkait