WFA 29–31 Desember 2025: Pemerintah Bocorkan Aturan Kerja Fleksibel yang Bisa Mengubah Akhir Tahun di Kebumen

Work From Anywhere
Dok. Gita Kurniawan

PEMERINTAH menetapkan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta pada periode 29–31 Desember 2025. Di tengah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru),  kebijakan memberi peluang karyawan bekerja dari mana saja tanpa terikat lokasi kantor.

Kebijakan ini ditetapkan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang tutup tahun. 

Detail Aturan WFA yang Ditargetkan

Skema WFA selama tiga hari itu ditempatkan di antara jadwal libur nasional, yaitu libur Natal pada 25 Desember 2025, cuti bersama pada 26 Desember 2025, dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026, sehingga 29–31 Desember diposisikan sebagai masa kerja fleksibel tanpa mengurangi produktivitas formal. 

BACA JUGA: Pemkab Kebumen Kucurkan Rp10,56 Miliar untuk Hibah, Bansos, Hingga Insentif Guru Ngaji

Penerapan WFA ini berlaku bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri di semua instansi pemerintah pusat maupun daerah, sedangkan di sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan memperhatikan karakter industri masing-masing.

Pemerintah juga menegaskan bahwa waktu kerja fleksibel ini tidak dapat dikonversi sebagai cuti tahunan, dan gaji karyawan tetap dibayarkan penuh selama periode WFA 29–31 Desember. 

Tujuan Strategis Kebijakan WFA

Usulan kerja dari mana saja ini pertama kali diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  Hal itu sebagai cara mengatur alur mobilitas masyarakat di masa libur panjang yang diperkirakan meningkat drastis.

Ia mengharapkan dapat meratakan pergerakan di berbagai sektor ekonomi tanpa mengorbankan fungsi birokrasi dan produktivitas kerja.

BACA JUGA: Dari SOP hingga Media Sosial, Ini Hasil Forum Konsultasi Publik Kelurahan Panjer, Kebumen

Imbauan tersebut juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebijakan WFA dimaksudkan untuk membantu mengurangi kepadatan perjalanan dan memberi fleksibilitas bagi pekerja tanpa menghilangkan tanggung jawab profesional mereka. 

Implikasi ke Kebumen dan Publik Lokal

Di Kebumen, kebijakan WFA berpotensi mengubah pola akhir tahun warga yang bekerja di birokrasi pemerintahan daerah maupun di sektor swasta. ASN di lingkungan Pemkab Kebumen dan pekerja perusahaan lokal dapat memilih bekerja dari rumah atau lokasi lain pada 29–31 Desember 2025.

Kondisi ini membantu mereduksi kemacetan arus mudik serta membuka peluang pariwisata dan konsumsi di objek wisata lokal seperti pantai dan kawasan kuliner.

Pergerakan ini diharapkan menghidupkan bisnis lokal selama periode libur Nataru sekaligus memberi jeda kerja tanpa mengurangi aktivitas ekonomi dan layanan publik esensial seperti kesehatan dan polisi yang tetap harus berjalan.

Berita terkait