Dana Desa Tahap II Cair, Ini Prioritas Penggunaan yang Ditetapkan Pemkab Kebumen

Kebumen prioritaskan Dana Desa 2025 Tahap II untuk pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan. (Foto: Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi percepatan penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025, Senin, 1 September 2025.

Acara yang dihadiri seluruh kepala desa ini menekankan alokasi dana secara fokus pada empat pilar utama. Yakni penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan.

Berita Lainnya

Kebihakan ini diharapkan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kebumen.

Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa 2025 diarahkan untuk menyentuh langsung kebutuhan dasar warga.
Meski bersifat saran, Pemkab Kebumen menetapkan persentase alokasi yang jelas untuk program-program vital.

BACA JUGA: Daftar Desa di Kecamatan Klirong Kebumen dan Fakta Menarik Seputar Wilayahnya

Prioritas utama mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa maksimal 15 persen untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan program ketahanan pangan minimal 20 persen.

Selain itu, pembangunan jalan poros desa dialokasikan 10 persen dan pengelolaan sampah 7–15 persen sebagai upaya menjaga lingkungan.

Tak hanya itu, Bupati Lilis juga menambahkan bahwa 8 persen dari dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk bantuan bahan makanan bagi masyarakat rentan.

“Semua ini adalah penegasan agar Dana Desa benar-benar menyentuh kebutuhan dasar, termasuk bantuan sosial, pangan, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan,” jelasnya.

Dalam arahannya, Bupati mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan dana secara bijak dan akuntabel. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang digunakan harus sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, mulai dari pembangunan hingga masa depan anak-anak desa.

Sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping desa juga dinilai krusial. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi Siskeudes, didorong untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan tertib.

BACA JUGA: 23 Desa di Kecamatan Adimulyo Kebumen, Daftar Lengkap dan Fakta Menarik

Meski arahan penggunaan dana sudah jelas, proses penyerapan Dana Desa masih menghadapi tantangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Budhi Suwanto, mengungkapkan bahwa hingga 31 Agustus 2025, hanya 72 desa dari total keseluruhan yang telah mengajukan berkas Tahap II.

Data menunjukkan, 234 desa atau 52,12 persen belum mengajukan berkas sama sekali. Situasi ini mendorong Pemkab Kebumen untuk terus memacu percepatan agar program-program prioritas segera terealisasi.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi para kepala desa di Kebumen untuk segera menindaklanjuti program yang telah ditetapkan.

Percepatan penyerapan Dana Desa Tahap II diharapkan dapat mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, visi Kebumen Berdaya, Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya dapat terwujud melalui pembangunan yang dimulai dari tingkat desa.

Berita terkait