Disdikpora Kebumen Terbitkan Aturan Outing Class ke Luar Daerah, Siswa Miskin Wajib Difasilitasi

Kepala Disdikpora Kebumen Agus Sunaryo didampingi Kepala Bidang SMP Martiyono saat menyampaikan juknis pembelajaran di luar satuan pendidikan di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: Dok. Beritakebumen.com)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pembelajaran di luar satuan pendidikan.

Regulasi ini menjadi turunan Surat Edaran Bupati Nomor 400.3.5.1/0282 Tahun 2025 tentang pembelajaran di luar satuan pendidikan pada PAUD, SD, SMP, dan SKB/PKBM di tempat wisata lokal Kabupaten Kebumen.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, dalam konferensi pers di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin, 19 Oktober 2026, menjelaskan bahwa juknis disusun untuk menjawab polemik yang berkembang di masyarakat terkait kegiatan studi wisata atau outing class.

BACA JUGA: Aturan Outing Class Belum Jelas, Bisnis Biro Perjalanan di Kebumen Kena Imbas

“Juknis ini dibuat berdasarkan rapat kajian bersama OPD terkait yang dipimpin Sekda dan telah mendapat persetujuan Bupati,” ujarnya didampingi Kepala Bidang SMP, Martiyono.

Agus menegaskan, pembelajaran di luar satuan pendidikan tetap mengutamakan wilayah Kabupaten Kebumen.

Untuk jenjang PAUD dan SD, kegiatan dapat dilaksanakan di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, dan DIY. Sementara jenjang SMP dapat menjangkau Kebumen, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan DKI Jakarta.

Sekolah yang hendak menggelar kegiatan di luar Kabupaten Kebumen wajib lebih dulu melaksanakan outing class di dalam daerah pada tahun berjalan.

“Persyaratan ini sifatnya mengikat,” tegas Agus.

Sekolah juga harus melampirkan surat perintah dari Kepala Disdikpora, menyusun proposal minimal 30 hari sebelum pelaksanaan, dan melibatkan komite sekolah serta orang tua dalam perencanaan.

Soal pembiayaan, Agus menekankan asas efisiensi, efektivitas, dan gotong-royong. Besaran biaya disepakati bersama antara sekolah, komite, dan orang tua.

Sekolah wajib menjamin seluruh peserta didik dapat mengikuti kegiatan tanpa diskriminasi, termasuk memberikan kemudahan atau subsidi silang bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Tidak boleh ada siswa yang tidak berangkat karena alasan ekonomi,” tegasnya.

BACA JUGA: Kebumen Sabet Juara Umum MAPSI SMK Jateng 2026, Ini Daftar Siswa Peraih Prestasinya

Biaya pendamping atau guru juga tidak boleh dibebankan pada anggaran yang dihimpun dari siswa atau orang tua.

Selain itu, sekolah wajib memastikan biro jasa perjalanan resmi dan berdomisili di Kebumen, kendaraan layak jalan, serta pengemudi sehat dan memiliki surat izin aktif.

Agus berharap juknis ini menjadi acuan jelas bagi satuan pendidikan dan masyarakat.

“Yang dipolemikkan sudah kami carikan jalan keluarnya, sehingga tidak ada lagi masalah yang diperdebatkan,” pungkasnya.

Pos terkait