KEBUMEN, Beritakebumen.com – Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kebumen memulai masa Reses selama tiga hari, terhitung sejak Senin, 13 Oktober 2025 hingga Rabu, 15 Oktober 2025.
Kegiatan Penyerapan dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat ini dilakukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menjaring masukan dan keluhan langsung dari warga.
Kegiatan reses ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah Kebumen.
Menurut Sekretaris DPRD (Sekwan), Munadi, pada Senin, 13 Oktober 2025, reses kali ini merupakan agenda masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
BACA JUGA: Daftar Anggota DPRD Kebumen 2024–2029, Lengkap dengan Pimpinan dan Susunan Fraksi
Reses adalah periode krusial dimana wakil rakyat Kebumen secara kolektif kembali ke wilayah konstituen masing-masing.
“Setiap anggota, termasuk Pimpinan DPRD, akan menemui konstituen (warga pemilih) di wilayah masing-masing,” jelas Munadi.
Tujuan utama dari reses adalah untuk menyerap, mencatat, dan menindaklanjuti segala aspirasi, keluhan, maupun harapan dari warga.
Anggota dewan bertugas mendengarkan masukan secara langsung, mulai dari isu terkait pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga masalah sosial yang dihadapi masyarakat.
Sekwan Munadi menambahkan bahwa proses ini memberikan kesempatan vital bagi masyarakat untuk terlibat aktif dan menyuarakan kebutuhan riil mereka dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Aspirasi yang terkumpul akan diolah dan menjadi bahan penting untuk langkah kebijakan selanjutnya.
BACA JUGA: Tarif Retribusi Wisata di Kebumen Diturunkan, PBB Tak Naik: Ini Hasil Revisi Perda PDRD
Setelah masa kunjungan lapangan selesai, anggota dewan wajib melaporkan seluruh hasil penjaringan aspirasi masyarakat tersebut kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) dalam sebuah Rapat Paripurna.
Laporan reses ini nantinya akan menjadi masukan resmi yang digunakan Pemerintah Daerah Kebumen untuk merumuskan berbagai kebijakan dan program kerja di setiap Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).