KEBUMEN, Beritakebumen.com – Setelah melalui perjuangan panjang lebih dari 40 hari, jenazah almarhumah Siti Ngulwiyah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen akhirnya berhasil dipulangkan dari Malaysia ke kampung halamannya, Rabu (5/11/2025).
Siti Ngulwiyah diketahui berangkat ke Malaysia pada Desember 2023 tanpa izin resmi keluarga. Ia hanya berpamitan hendak ke Gombong. Namun tiga bulan kemudian memberi kabar bahwa dirinya bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malaysia.
BACA JUGA: Raperda Perlindungan Perempuan Kebumen Digodok, Atasi “Fenomena Gunung Es”
Kakak kandung almarhumah, Sobir AZ, menuturkan proses pemulangan jenazah terkendala status keberangkatan non-prosedural. “Kami dihubungi pihak rumah sakit di Selangor sekitar 25 September 2025. Sejak itu, kami terus berupaya melapor ke berbagai pihak,” ungkapnya.
Keluarga kemudian melapor ke Disnaker Kebumen, BP2MI Jakarta, dan meminta pendampingan Migrant CARE Kebumen. Namun, proses pemulangan memakan waktu hingga 40 hari.
Jadi Pelajaran Penting
Perwakilan Migrant CARE Kebumen, Saipul Anas, menyayangkan masih adanya kasus PMI non-prosedural. “Ini menjadi pelajaran penting agar warga yang akan bekerja ke luar negeri memastikan izin dan perlindungan hukum yang sah,” ujarnya.
Melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Kedutaan Besar RI di Malaysia, BP2MI, dan Pemkab Kebumen, jenazah akhirnya berhasil dipulangkan. Mewakili Bupati Kebumen, Kepala Disnaker Cokroaminoto menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.
BACA JUGA: Kepala BNPB Resmikan Jembatan Weton Kulon, Pulihkan Akses Warga Puring-Buayan
“Alhamdulillah, jenazah sudah tiba dalam keadaan utuh. Semua biaya pemulangan ditanggung pemerintah,” jelas Cokroaminoto.
Ia juga mengimbau warga agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi. “Penuhi persyaratan agar kejadian serupa tidak terulang. Semoga almarhumah husnul khotimah,” tutupnya.






