KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuwarasan. Seorang pria berinisial M (34) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap korban sekaligus penegakan hukum.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
BACA JUGA: Korban Pencabulan di Karanggayam Bertambah Jadi 13 Anak, Polres Kebumen Gelar Trauma Healing
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2024 hingga terakhir terjadi pada Februari 2026 di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kuwarasan.\
Gunakan Ancaman
Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan tekanan dan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Kondisi tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan tidak berdaya.
“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” jelasnya.






