BERITAKEBUMEN.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban kerap mempertanyakan hukum memotong rambut dan kuku.
Topik ini menjadi perbincangan luas karena berkaitan dengan anjuran yang memiliki dasar hadis serta penafsiran yang beragam di tengah masyarakat.
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu kajian dakwahnya.
Ia merujuk pada hadis riwayat Ummu Salamah dalam Shahih Muslim nomor 1977 yang menyebutkan bahwa seseorang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Menurutnya, larangan tersebut ditujukan kepada shahibul qurban, bukan pada hewan kurban. Penegasan ini didasarkan pada tiga pendekatan.
BACA JUGA: Jelang Puncak Haji, Jemaah Asal Kebumen Mulai Bertolak ke Arafah
Pertama, pendekatan hadis yang menunjukkan para sahabat menahan diri dari mencukur rambut. Kedua, pendekatan bahasa Arab yang mengarah pada anatomi manusia.
Ketiga, pendekatan logika yang menilai tidak lazim memotong kuku atau bulu hewan sebelum disembelih.
Lebih jauh, anjuran ini mengandung nilai spiritual. Menahan diri dari memotong rambut dan kuku dimaknai sebagai bentuk harapan agar seluruh bagian tubuh mendapatkan ampunan dari Allah SWT saat ibadah kurban dilaksanakan.
Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan pentingnya menyikapi perbedaan pendapat dengan bijak.
Umat Islam diharapkan tetap menjaga sikap saling menghormati serta mengedepankan pemahaman yang mencerahkan dalam menjalankan ibadah kurban.






