Aksi Begal di JLSS Terungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Senjata Tajam

Pelaku Begal
Personel Satreskrim Polres Kebumen menunjukkan senjata tajam yang disita. Sumber: Polres Kebumen

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.

BACA JUGA: Pembukaan CASN 2026, Ini Penjelasan Sekda Pemprov Jateng

Berita Lainnya

Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya di jalur strategis seperti JLSS. Masyarakat diimbau tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari. ***

Berita terkait