Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.
BACA JUGA: Pembukaan CASN 2026, Ini Penjelasan Sekda Pemprov Jateng
Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya di jalur strategis seperti JLSS. Masyarakat diimbau tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari. ***






