Buruh Jateng Desak UMP 2027 Naik, Gubernur Ahmad Luthfi Tampung Aspirasi

Jelang Penetapan UMP 2027, Buruh Jateng Minta Kenaikan Upah Lebih Tinggi. (Foto: Diskomdigi Jateng)

SEMARANG, Beritakebumen.com – Tuntutan kenaikan upah minimum menjadi salah satu sorotan dalam dialog antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan perwakilan serikat buruh, pekerja, dan pengusaha di Hotel Front One HK, Semarang, Selasa malam, 3 November 2026.

Kalangan buruh mendorong agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi menjelang penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2027, sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Tok! UMK Kebumen 2026 Ditetapkan Naik Jadi Rp2,4 Juta, Ini Daftar Upah Minimum di Jawa Tengah

Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Pratomo Hadinata, menyampaikan hasil kajian usulan upah minimum yang telah disusun selama tujuh bulan.

Kajian tersebut menggunakan data resmi pemerintah, termasuk dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPS.

Buruh meminta Ahmad Luthfi mempertimbangkan KHL sebagai acuan penentuan upah 2027.

Mereka juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral agar pekerja di sektor tertentu memperoleh standar upah yang sesuai.

Senada, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, berharap kenaikan UMP Jawa Tengah lebih besar sehingga berdampak pada peningkatan UMK di daerah.

Selain persoalan upah, buruh menyoroti praktik kontrak kerja jangka pendek di perusahaan garmen, pembatasan usia pelamar, serta terbatasnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Menteri Ekraf Sambangi Kebumen, Desa Adiluhur Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Ahmad Luthfi menyatakan terbuka terhadap masukan buruh dan pengusaha.

Ia meminta aspirasi tersebut disampaikan sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sebelum rekomendasi upah minimum ditetapkan.

Sementara itu, Disnakertrans Jateng mencatat hingga 3 November 2026 terdapat 623.180 perusahaan dengan total 2.071.753 tenaga kerja. Jumlah tersebut terdiri atas 945.275 pekerja laki-laki dan 1.126.478 pekerja perempuan.

Pos terkait