Beritakebumen.com – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat Muslim berlomba-lomba mengejar keutamaan malam Lailatul Qadar melalui ibadah iktikaf.
Namun, bagi kaum wanita, pelaksanaan iktikaf sering kali memicu dilema terkait lokasi pelaksanaannya.
Menanggapi hal ini, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan dan kelonggaran bagi wanita yang ingin beriktikaf.
Syarat Utama Iktikaf Adalah Masjid
Dalam sebuah kajian yang diunggah melalui kanal YouTube resminya, Buya Yahya menegaskan bahwa secara hukum fikih yang kuat, ibadah iktikaf hanya sah dilakukan di dalam masjid.
BACA JUGA: Rahasia Meraih Lailatul Qadar, Tak Harus di Masjid, Ibadah di Rumah Pun Jadi
Hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Beliau menjelaskan bahwa niat iktikaf memerlukan tempat yang secara syariat berstatus sebagai masjid, bukan sekadar musala atau ruang salat di rumah.
“Iktikaf itu adanya di dalam masjid. Jika kita merujuk pada hukum asalnya, tempatnya harus tetap di masjid,” ujar Buya Yahya.
Meski demikian, ia menambahkan adanya pendapat sebagian ulama yang menyebutkan bahwa wanita diperbolehkan beriktikaf di musalla nisa (tempat salat khusus wanita di dalam rumah) dengan pertimbangan menjaga kehormatan dan keamanan mereka.





