Hilangkan 10 Hektar Lahan Pertanian, Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Lukulo Ditutup

Papan larangan aktivitas penambangan pasir di sempadan Sungai Lukulo, saat ini hilang terkikis abrasi. (Foto: Hari/2022)

KLIRONG, Beritakebumen.com – Pemdes Tanggulangin dan Ayamputih sepakat menutup aktivitas penambangan pasir di Sungai Lukulo, Senin (6/01/2025). Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, terjun langsung menyusuri Sungai Lukulo menggunakan perahu. Ia bersama perangkat desa mendatangi para penambang meminta aktivitas penambangan pasir dihentikan.

Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin aktivitas penambangan dan merusak lingkungan. Akibat dari penambangan liar yang dilakukan, wilayah tersebut mengalami abrasi parah.

Berita Lainnya

Baca juga: Indahnya Pantai Lampon, Tempat Terbaik Lihat Sunrise di Kebumen

“Sebenarnya secara pribadi saya tidak tega untuk menghentikan, namun semakin hari semakin rusak. Warga tani dari dua desa meminta saya untuk menghentikan karena dampak rusaknya semakin parah,” kata Kasimin kepada wartawan.

Upaya antisipasi kerusakan lingkungan lebih parah sudah berulang kali dilakukan pemerintah desa, namun tidak digubris para penambang. Bahkan, penambang semakin nekad beraktivitas mengambil pasir di bibir sungai yang sudah menjorok jauh ke lahan penduduk.

“Dulu sudah memasang papan larangan menambang pasir di wilayah tersebut. Memasang patok batas dan ratusan bambu penahan abrasi. Bahkan, sudah pernah dikasih garis polisi tetap aja gak digubris,” lanjut Kasimin.

Khawatir akan menimbulkan konflik antara petani atau pemilik lahan dengan para penambang pasir, Pemdes Tanggulangin akhirnya tegas menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah zona merah.

“Untuk menghindari terjadi konflik yang tidak diinginkan, akhirnya disepakati bersama dua pemerintah desa dari Desa Tanggulangin dan Ayamputih, galian c di lokasi zona merah dihentikan dan ditutup,” tegas kades.

Zona Merah

Adapun zona merah berada di sepanjang Sungai Lukulo atau sebelah selatan Jembatan Ayamputih dengan radius 500-1000 meter, tepatnya di tikungan arus. Lokasi yang terdampak meliputi area tambak udang dan lahan pertanian.

“Akibat pengikisan terus menerus, saat ini jalan yang digunakan warga hilang, sekitar 13 tambak udang hilang, 10 hektar lahan pertanian juga hilang. Jika nanti setelah kegiatan himbauan hari ini (Senin) masih ada yang menambang dilokasi zona merah akan kami laporkan ke pihak yang berwajib,” tutup kades.

Sementara itu, Marsum dari perwakilan penambang pasir sepakat akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tanggulangin dan Ayamputih.

“Karena ini sudah menjadi perintah dan aturan pemerintah desa kami siap melaksanakan dan tidak akan mengambil pasir di zona merah,” ucapnya.

Berdasar pendataan, dari 4 depo pasir yang ada, terdapat 100 penambang. Aktivitas mereka sudah berlangsung lama. Penambang yang mengambil pasir di sungai tidak hanya berasal dari Desa Tanggulangin, namun dari luar desa dan luar kecamatan bahkan ada beberapa penambang dari wilayah Cilacap.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *