KEBUMEN, Beritakebumen.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha tiga Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha ini diambil melalui serangkaian Keputusan Dewan Komisioner OJK yang diterbitkan pada akhir November 2025.
Pencabutan izin ini berdampak langsung pada operasional ketiga koperasi tersebut, yang kini dilarang total melakukan aktivitas keuangan serta wajib segera memulai proses pembubaran badan hukum.
BACA JUGA: Tren Positif: Capaian Ketahanan Pangan Kebumen Membaik, Angka PoU Turun 2,8% dalam Setahun
Daftar LKM yang Dicabut Izinnya
Berdasarkan data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, berikut adalah rincian tiga koperasi yang sudah tidak lagi mengantongi izin operasional:
1. Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum
- Lokasi: Dukuh Karanggayam, Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam.
- Landasan Hukum: KEP-80/KO.13/2025 (Berlaku sejak 26 November 2025).
2. Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani
- Lokasi: Jalan Nusawangu No. 13, Desa Demangsari, Kecamatan Ayah.
- Landasan Hukum: KEP-75/KO.13/2025 (Berlaku sejak 17 November 2025).
3. Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater
- Lokasi: Desa Blater, Kecamatan Poncowarno.
- Landasan Hukum: KEP-82/KO.13/2025 (Berlaku sejak 27 November 2025).
Konsekuensi dan Kewajiban Pengurus
Dengan berlakunya keputusan tersebut, OJK menetapkan sejumlah langkah hukum yang harus dipatuhi oleh pengelola ketiga koperasi tersebut. Seluruh kantor operasional mereka kini resmi ditutup untuk umum.
Pengurus masing-masing koperasi dilarang keras menjalankan fungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, mereka diwajibkan segera menggelar Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi inilah yang nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi. Termasuk urusan piutang maupun simpanan anggota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Larangan Penggunaan Atribut LKM
Sebagai bagian dari prosedur pasca-pencabutan izin, OJK juga melarang pengurus menggunakan identitas, logo, maupun frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam bentuk apa pun.
Larangan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan informasi terkait status lembaga tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko kerugian di masa depan.






