KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Januari 2026.
Pengungkapan ini mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 224,66 gram dan 50 butir pil ekstasi.
Penghargaan diserahkan dalam apel jam pimpinan di halaman Mapolres Kebumen, Senin, 23 Februari 2026 pagi.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyerahkan langsung penghargaan tersebut.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan Pemuda Warga Kelurahan Selang karena Kepemilikan Sabu
Apel dihadiri pejabat utama Polres Kebumen, para Kapolsek jajaran, personel Polres, serta aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah personel Satresnarkoba menerima penghargaan, antara lain Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Heru Sanyoto bersama sepuluh anggota lainnya.
Pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas kinerja, loyalitas, dan dedikasi personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menyatakan penghargaan ini menjadi pengakuan institusi terhadap kerja keras personel di lapangan.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus berinovasi, bekerja cepat, dan responsif dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian,” kata Kompol Faris.
Dalam sambutan yang dibacakan Wakapolres, Kapolres Kebumen menyebut penghargaan sebagai wujud perhatian pimpinan untuk mendorong personel menunjukkan kinerja terbaik.
BACA JUGA: Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu, Empat Pemuda Diringkus
Apresiasi ini diharapkan berdampak positif bagi individu, kesatuan, dan institusi Polri secara keseluruhan.
Kapolres juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika berkontribusi pada penguatan citra Polri.
Masyarakat diharapkan semakin percaya kepada institusi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kebumen.






