KEBUMEN (BeritaKebumen.com) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Moh Amirudin mengatakan, setidaknya ada 1.941 peserta yang mendaftar seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada gelombang pertama yang akan berlangsung pada 14-16 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, kuota yang dibutuhkan sebanyak 815 formasi. Di mana 362 di antaranya khusus PPPK guru.
Baca juga: Gaspala SMAN 2 Kebumen Tanam 200 Cemara Laut
“Kami pemerintah dalam hal ini Pemkab Kebumen sifatnya hanya mendampingi. Baik soal, waktu, dan tempat itu yang menentukan sudah dari pusat, BKN. Kita berdoa semoga tidak ada halangan dan berjalan lancar,” ujar Amir Senin 9 Desember 2024.
Ia mengatakan, bagi peserta yang lolos seleksi maka akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lolos, maka akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, keduanya tetap akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) PPPK disesuaikan dengan jenisnya.
Adapun untuk penggajiannya, PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan berbeda. PPPK penuh waktu gaji lebih besar dan akan mendapat tunjangan.
“Sedangkan PPPK paruh waktu nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Paling tidak nilai gaji yang diberikan sama dengan status mereka saat ini yang menjadi P2K,” tuturnya.
Amir menambahkan, bagi peserta yang tidak lolos seleksi pada gelombang pertama, pihaknya belum bisa memutuskan apakah mereka akan dikembalikan ke dinas asalnya atau akan ditaruh di tempat lain dengan status PPPK paruh waktu.
“Kalau terkait dengan penempatan itu bagi yang tidak lolos kita masih akan membuat kajian di tingkat pimpinan, apakah ditempatkan di lokasi awal atau di tempat lain. Kita akan lihat sesuai kebutuhan. Sementara kita masih menunggu hasil seleksi PPPK tahap pertama ini,” terangnya.
Tidak hanya gelombang pertama, Pemkab Kebumen juga membuka seleksi PPPK gelombang kedua. Seleksi ini dikhususkan bagi pegawai P2K yang sudah bekerja minimal 2 tahun. Semua peserta seleksi gelombang kedua ini diproyeksikan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Ia menambahkan, sesuai kebijakan pemerintah pusat bahwa ke depan tidak ada lagi istilah pegawai honorer di pemerintahan. Status pegawai honorer atau P2K akan dihapus diganti dengan PPPK, baik penuh waktu ataupun paruh waktu. Pemerintah daerah juga sudah dilarang merekrut pegawai honorer.






