Tok! UMK Kebumen 2026 Ditetapkan Naik Jadi Rp2,4 Juta, Ini Daftar Upah Minimum di Jawa Tengah

Resmi! Gubernur Jawa Tengah tetapkan UMK Kebumen 2026 senilai Rp2,4 Juta. (Foto: Dok. Humas Jateng)

SEMARANG, Beritakebumen.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Salah satu daerah yang mengalami penyesuaian adalah Kabupaten Kebumen, di mana upah minimum bagi para pekerja kini ditetapkan sebesar Rp2.400.000.

Berita Lainnya

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp140.000 dibandingkan UMK Kebumen tahun 2025 yang berada di angka Rp2.259.000. Kenaikan ini sejalan dengan usulan yang disampaikan Bupati Kebumen kepada Pemerintah Provinsi.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa penentuan upah tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

BACA JUGA: Usulan UMK Kebumen 2026 Naik Menjadi Rp2,4 Juta, Cek Jadwal Penetapannya

Perhitungan tersebut mempertimbangkan variabel inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta indeks tertentu atau nilai alfa sebesar 0,90.

“Penetapan ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha,” ujar Luthfi saat memberikan keterangan pers di Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

Secara umum, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 juga naik 7,28 persen menjadi Rp2.327.386. Kota Semarang masih memegang predikat dengan UMK tertinggi mencapai Rp3.701.709.

Aturan bagi Pekerja dan Pengusaha

Gubernur menegaskan bahwa besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan kompetensi, jabatan, dan kinerja.

Kebijakan upah baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung.

Seperti koperasi buruh, akses transportasi, hingga program perumahan terjangkau guna menjaga daya beli masyarakat dan iklim investasi di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Aset Tembus Rp560 Miliar, BPR BKK Kebumen Catat Laba Rp12,5 Miliar di Akhir 2025

Daftar UMK 2026 di Wilayah Sekitar Kebumen
  • Kebumen: Rp2.400.000
  • Cilacap: Rp2.773.184
  • Banyumas: Rp2.474.598
  • Banjarnegara: Rp2.327.813,08
  • Purworejo: Rp2.401.961
  • Wonosobo: Rp2.455.038

Gubernur berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini demi menjaga iklim investasi dan kondusivitas wilayah di Jawa Tengah agar terus tumbuh secara berkelanjutan.

Berita terkait