ALIAN, Beritakebumen.com – Peristiwa tragis menimpa seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Korban berinisial MA menghembuskan napas terakhir setelah mengalami luka serius dalam proses evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian, pada Senin, 2 Februari 2026.
Insiden bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika tim gabungan yang terdiri dari Puskesmas Alian, Polsek Alian, Koramil, dan Satpol PP mendatangi kediaman terduga pelaku bernama Ruwadi.
Evakuasi ini awalnya bertujuan untuk memberikan penanganan medis kepada pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
BACA JUGA: Niat Tebang Pohon Kelengkeng, Pria 57 Tahun di Gombong Kebumen Justru Tertimpa hingga Meninggal
Situasi berubah mencekam saat pelaku keluar rumah dengan membawa berbagai senjata tajam, termasuk sabit, pisau daging, dan linggis.
Ketika petugas mencoba memasukkannya ke dalam ambulans, Ruwadi melakukan perlawanan sengit. Pelaku mengejar korban dan mengayunkan sabit hingga mengenai tubuh MA.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jenderal Soedirman (RSDS) Kebumen, nyawa korban tidak tertolong setelah 30 menit mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan rasa duka yang mendalam atas gugurnya petugas di lapangan.
Saat ini, Satreskrim Polres Kebumen bersama Polsek Alian tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
“Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini,” tegas AKBP Putu.
Tim Inafis telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dukuh Krajan, Desa Krakal. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabit, pisau daging, dan linggis yang digunakan pelaku.
BACA JUGA: Hanyut Saat Mandi di Sungai, Bocah 7 Tahun di Seliling Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia
Bercak darah ditemukan tersebar di area jalan depan rumah dan pondasi halaman rumah pelaku sebagai bukti terjadinya penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menambahkan bahwa penanganan kasus ini melibatkan Unit Pidum Satreskrim sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Polisi juga telah mengajukan permohonan visum et repertum untuk melengkapi berkas penyidikan. Penyelidikan ini akan memfokuskan pada aspek hukum serta evaluasi terhadap prosedur evakuasi yang dilakukan di lapangan.






