JAKARTA, Beritakebumen.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik secara total.
Kebihakan ini bertujuan mempercepat migrasi masyarakat ke transportasi ramah lingkungan sekaligus merespons krisis energi global yang semakin menantang.
Pemerintah pusat menilai insentif fiskal adalah kunci utama dalam membangun ekosistem transportasi berkelanjutan.
Dengan menghapus beban pajak daerah, harga kendaraan listrik diharapkan menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi konsumen dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
BACA JUGA: PLN Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, SPKLU Ultra Fast Charging Hadir di Kebumen
Meski aturan tersebut memberikan pilihan antara pengurangan atau pembebasan pajak, Mendagri mendorong para gubernur mengambil langkah paling progresif.
Tito menekankan bahwa pembebasan pajak 100 persen jauh lebih efektif daripada sekadar memberikan diskon.
Tito mengkhawatirkan masyarakat tetap enggan beralih jika beban finansial masih terasa tinggi.
“Saya meminta para gubernur menggunakan opsi pembebasan secara penuh agar masyarakat benar-benar terbantu dan mau bermigrasi ke teknologi hijau,” tegasnya di Jakarta.
Selain menjaga kelestarian lingkungan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Pemerintah optimistis kolaborasi kuat antara pusat dan daerah dalam hal insentif pajak akan mempercepat terciptanya ekonomi hijau yang lebih mandiri di masa depan.






