KARANGSAMBUNG, Beritakebumen.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda .
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
BACA JUGA: Kandang Ayam di Padureso Terbakar, Kerugian Capai Rp750 Juta
Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 WIB .
“Para pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin, 13 Juli 2026 .
Kasus pertama bermula dari laporan LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Korban dan rekannya diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T.
Para pelaku diduga melempar bom molotov sebelum mengeroyok korban dengan tangan kosong dan bambu. Korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka di lengan kanan, serta pusing dan mual.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain pecahan botol bom molotov, sebilah bambu sepanjang 130 sentimeter, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy .
Kasus kedua terjadi ketika AF melintas di Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban terlibat cekcok dengan para pelaku sebelum akhirnya dipukul menggunakan botol minuman.
Saat korban membela diri, tiga pelaku lainnya mengeroyoknya dengan tongkat baton dan tangan kosong. Korban mengalami luka robek di dahi dan sakit di bagian kepala.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu AG (20), PR (22), dan FA (22). Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu tongkat baton berwarna hitam .
BACA JUGA: Rumah Warga Desa Adiwarno Buayan Kebumen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 karena adanya unsur penganiayaan .
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Menurutnya, setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak merugikan semua pihak.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Kebumen, dan penyidik masih melengkapi berkas perkara serta keterangan saksi .






