Disdikpora Kebumen Tegaskan Siswa Bisa Tidak Naik Kelas, Sekolah Diminta Objektif

Kepala Disdikpora Kebumen Agus Sunaryo menjelaskan kebijakan kenaikan kelas dan kelulusan siswa harus mengacu pada kriteria serta ketentuan pendidikan yang berlaku. (Foto: Ilustrasi AI)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh siswa naik kelas atau lulus.

Keputusan tersebut menjadi kewenangan masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kemampuan dan pemenuhan kriteria akademik siswa.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, mengatakan kebijakan kenaikan kelas dan kelulusan harus dijalankan secara objektif.

Guru diminta memastikan proses pembelajaran berlangsung optimal sekaligus melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Disdikpora Kebumen Terbitkan Aturan Outing Class ke Luar Daerah, Siswa Miskin Wajib Difasilitasi

Menurut Agus, siswa yang memenuhi kriteria kenaikan kelas harus dinyatakan naik. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi persyaratan dapat dinyatakan tidak naik kelas sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, anggapan bahwa sekolah bermutu harus meluluskan seluruh siswa selama ini muncul dari pemahaman yang keliru terhadap kebijakan pendidikan.

Padahal, tidak ada ketentuan yang mengharuskan semua siswa naik kelas atau lulus tanpa mempertimbangkan hasil belajar mereka.

Agus menilai, penilaian yang objektif diperlukan untuk menjaga mutu pendidikan.

“Karena itu, guru tidak perlu khawatir menerapkan ketentuan kenaikan kelas selama keputusan tersebut didasarkan pada kriteria yang berlaku,” ujar Agus Sunaryo di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ia mencontohkan kebijakan penerimaan siswa sekolah dasar (SD) di Kebumen. Usia masuk SD ditetapkan mulai tujuh tahun, sedangkan anak berusia enam tahun diperbolehkan masuk.

Untuk anak berusia di bawah enam tahun, yakni mulai 5,5 tahun, diperlukan rekomendasi atau izin dari psikolog profesional dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Bidik 4.600 Wirausahawan Muda, Disdikpora Kebumen Siapkan Program hingga Tingkat Desa

Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kebumen.

Pelaksanaan aturan secara konsisten dinilai penting agar proses pendidikan berjalan sesuai tujuan dan standar yang telah ditetapkan.

Pihaknya berharap sekolah menerapkan seluruh ketentuan pendidikan secara tepat, termasuk dalam menentukan kenaikan kelas dan kelulusan siswa.

Dengan demikian, penilaian hasil belajar dapat dilakukan secara objektif dan mutu pendidikan tetap terjaga.

Pos terkait