KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Selatan (JLSS) wilayah Mirit, Kabupaten Kebumen, menjadi alarm keras bagi para orang tua.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari ini melibatkan tiga pemuda berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18) yang nekat merampas harta benda milik warga menggunakan senjata tajam.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa para pelaku menghentikan paksa korban bernama Saputra yang sedang berboncengan dengan istrinya.
Di bawah ancaman senjata, mereka merampas ponsel dan uang tunai korban. Ketiganya kini telah diringkus tim Resmob dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai pasal pencurian dengan kekerasan.
Di luar proses hukum, pihak kepolisian menyoroti aspek mendasar di balik keterlibatan para pemuda ini dalam tindak kriminal.
BACA JUGA: Aksi Begal di JLSS Terungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Senjata Tajam
Kurangnya pengawasan orang tua dan pergaulan yang tidak terarah dinilai menjadi pintu masuk utama bagi remaja untuk terjerumus ke dunia kejahatan.
“Anak-anak di usia rentan sangat membutuhkan kehadiran orang tua, baik secara fisik maupun emosional,” ungkap AKBP Putu Bagus dalam konferensi pers, Senin, 6 April 2026.
Senada dengan hal tersebut, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menekankan pentingnya dialog terbuka di dalam rumah.
Menurutnya, pendekatan yang hangat jauh lebih efektif untuk mengarahkan perilaku anak dibandingkan sekadar memberikan larangan keras.
Polisi mengimbau agar keluarga menjadi benteng utama sehingga anak tidak tumbuh menjadi pelaku kriminal di masa depan.






