KEBUMEN, Beritakebumen.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemkab Kebumen siap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Deklarasi dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN berlangsung pada di Pendopo Kabumian, Jumat (4/10/2024). Hadir Pjs Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan, Sekda Edi Rianto, seluruh jajaran Forkompimda, pimpinan OPD, camat, lurah, dan juga lainnya. Hadir pula jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kebumen.
Pada kesempatan itu, para ASN secara bersama-sama mengucapkan deklarasi netralitas ASN;
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak praktik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
BACA JUGA: Begini Pemilih Pilkada Kebumen Berdasarkan Generasi, Terbanyak Millenial
PJs Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan mengatakan, netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan. Sehingga sikap netralitas ini perlu ditekankan kepada semua ASN.
“Pada momentum Pilkada ini ASN pasti selalu dikaitkan dengan isu netralitas. Kita memang sebagai abdi negara dituntut untuk bersikap netral, tidak memihak kepada calon tertentu,” tuturnya.
Pada dasarnya, imbuh Boedyo, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.
“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” ucapnya.
Larangan ASN dalam Pilkada
Berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ia menegaskan bahwa ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kebumen untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik.
“Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Kebumen Tetapkan Arif-Rista dan Lilis-Zaeni Sebagai Paslon Bupati dan Wakil pada Pilkada 2024
Netralitas ASN, imbuhnya, merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.
Dia menegaskan bahwa penandatangan ini merupakan bentuk komitmen ASN Pemkab Kebumen untuk sama-sama melaksanakan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.
“Kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun,” ujarnya.