BERITAKEBUMEN.COM – Keharaman daging babi dalam Islam masih kerap dikaitkan dengan risiko kesehatan, seperti cacing pita dan bakteri patogen.
Namun, ketika teknologi peternakan modern mampu mengendalikan sejumlah ancaman tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar larangan yang tetap berlaku.
Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI), Prof. Agustino Zulys, mengulas persoalan ini melalui perspektif sains modern dan hukum Islam.
Selama ini, sejumlah alasan digunakan untuk menjelaskan larangan mengonsumsi babi, mulai dari risiko penyakit, perilaku hewan, hingga struktur anatominya.
BACA JUGA: Emas Disebut Picu Penyakit Saraf hingga Kemandulan, Begini Penjelasan Pakar Kimia UI
Menurut paparan Agustino, alasan medis dan teknis tersebut perlu ditelaah secara kritis karena perkembangan teknologi peternakan memungkinkan pengendalian penyakit dan perkawinan sedarah melalui berbagai metode.
Perbandingan angka harapan hidup penduduk juga tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk menentukan dampak konsumsi babi terhadap kesehatan.
Demikian pula, struktur tulang leher babi yang secara anatomis dapat dipotong menunjukkan bahwa penjelasan mengenai keharamannya tidak cukup jika hanya bertumpu pada aspek teknis penyembelihan.
Pembahasan kemudian mengarah pada kemiripan biologis babi dan manusia.
Kemiripan sejumlah organ, seperti jantung, ginjal, dan kulit, menjadi salah satu alasan babi diteliti dalam pengembangan senotransplantasi, yakni penggunaan organ hewan untuk transplantasi ke tubuh manusia.
Teknologi ini dikembangkan untuk membantu mengatasi kekurangan donor organ. Salah satu contoh yang disorot adalah upaya transplantasi jantung babi ke pasien manusia oleh tim University of Maryland School of Medicine pada Januari 2022.
Meski demikian, kemiripan biologis tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mengonsumsi babi merupakan bentuk kanibalisme semu.
Gagasan itu perlu dibedakan dari fakta ilmiah mengenai genetika, anatomi, dan pemanfaatan organ hewan dalam dunia medis.
Dalam Islam, dasar utama keharaman babi tercantum dalam Al-Qur’an, antara lain Surah Al-Baqarah ayat 173 dan Surah Al-Maidah ayat 3.
BACA JUGA: Benarkah Air Zamzam Lebih Sehat dari Air Biasa? Ini Fakta Sains
Larangan tersebut menjadi bagian dari ketentuan syariat yang tidak bergantung sepenuhnya pada pembuktian risiko kesehatan melalui penelitian laboratorium.
Islam juga mengenal prinsip darurat untuk melindungi keselamatan jiwa. Dalam kondisi tertentu, penggunaan organ babi untuk tindakan medis dapat dipertimbangkan apabila tidak tersedia alternatif yang layak dan memenuhi ketentuan hukum Islam.
Dengan demikian, sains membantu menjelaskan aspek biologis, sedangkan penetapan hukum agama tetap merujuk pada wahyu dan prinsip syariat.






