Dalam proses penanganan, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA: Guru Ngaji di Kebumen Tersangka Pencabulan 6 Anak di Bawah Umur
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat diperberat hingga sepertiga dari ketentuan tersebut.
Kapolres menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis,” tegasnya.
BACA JUGA: Persak Kebumen Incar Tiket Liga 3, Rombak Skuad dan Jadwalkan Uji Coba
Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga, sekaligus perlunya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak guna mencegah terjadinya kekerasan serupa. ***






