KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen menetapkan seorang pria berinisial M (29) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam, dengan korban berjumlah 6 orang remaja perempuan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah laporan masyarakat diterima pada 28 Maret 2026.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen langsung melakukan penanganan intensif.
BACA JUGA: Tawuran TOS vs Mualimin di Sruweng, Polres Kebumen Amankan 5 Remaja dan Senjata Tajam
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari 6 anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026.
Korban merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di Kecamatan Karanggayam.






