Guru Ngaji di Kebumen Tersangka Pencabulan 6 Anak di Bawah Umur

Seorang guru ngaji di Kecamatan Karanggayam ditangkap usai mencabuli 6 remaja putri. Kapolres imbau orang tua tingkatkan pengawasan. (Foto: Humas Polres Kebumen)

Tersangka M berprofesi sebagai guru mengaji dan memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati para korban.

Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026.

Berita Lainnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kebumen mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

BACA JUGA: Polres Kebumen Gerebek Judi hingga Pabrik Mercon selama Operasi Pekat Ramadan 2026

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” pesannya.

Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Unit PPA Polres Kebumen.

Berita terkait