SEMARANG, Beritakebumen.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik tanpa harus berulang kali menyerahkan fotokopi KTP.
Dukungan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 9 September 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Taj Yasin menyebut Indonesia telah memiliki sejumlah fondasi identitas tunggal, seperti NIK, SIAK terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BACA JUGA: Status Bansos Belum Jelas? Begini Cara Cek Desil Kesejahteraan Secara Online dengan NIK KTP
Penguatan masih diperlukan pada infrastruktur, jaringan, sumber daya manusia, integrasi sistem, serta kualitas dan pembaruan data.
Berdasarkan DKB semester I 2026, penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa.
Perekaman KTP elektronik hingga 31 Agustus 2026 mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen. Sementara kepemilikan IKD baru 3,1 juta atau 10,67 persen.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan SIN dapat membantu menyatukan data kependudukan lintas lembaga.
Sistem tersebut diharapkan mengurangi verifikasi berulang, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan seperti BPJS, pendidikan, dan perbankan.






