JAKARTA, Beritakebumen.com – Pemerintah menyepakati pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyetujui perubahan status kepegawaian guru PPPK secara komprehensif.
Melalui kebijakan tersebut, guru PPPK akan terintegrasi sebagai bagian dari pegawai pemerintah pusat.
BACA JUGA: Sekda Jateng Minta ASN Tak Alergi Kritik, Komplain Warga Jadi Bahan Perbaikan Layanan
Kebijakan ini sekaligus merespons dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, aspirasi pertama berkaitan dengan dukungan kapasitas fiskal dari pemerintah pusat untuk membantu pembiayaan gaji dan kebutuhan operasional pegawai di daerah.
Aspirasi kedua menyangkut kepastian status dan jenjang karier tenaga pendidik. Kepala daerah mendorong agar guru PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, terdapat dorongan agar PPPK penuh waktu memiliki jalur untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Jamin Guru Non ASN Tetap Mengajar, Tidak Ada Pemberhentian
Sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah akan dilakukan agar proses transisi berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam penataan kepegawaian tersebut, pemerintah daerah juga diminta menghentikan perekrutan staf atau pegawai baru secara mandiri.
Pengadaan pegawai di daerah selanjutnya harus mengikuti tahapan serta kebijakan nasional yang telah disepakati pemerintah.






