KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 24 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.237 butir obat keras dan tiga butir alprazolam.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat,” ujar Kompol Andre dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kasus pertama terjadi pada 24 Juli 2026. Polisi mengamankan MM di area parkir JNT Kebumen beserta 500 butir pil Y.
Pengungkapan berikutnya pada 3 Agustus 2026, polisi menangkap ISZ dengan 328 butir tramadol, AMF dengan 207 butir pil sapi, dan R dengan 148 butir pil sapi serta tiga butir alprazolam.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Pelajar SMK Kutowinangun, Polisi Ungkap Motif Cemburu
Barang bukti tersebut disita dari berbagai lokasi di Kabupaten Kebumen.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan obat secara online dan dari seseorang berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang. Obat-obatan tersebut rencananya dijual kembali secara eceran.
Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Penyalahgunaan obat seperti alprazolam dapat menyebabkan kantuk, gangguan koordinasi, penurunan daya ingat, dan ketergantungan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Kebumen masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kebumen.






