Pajak Kebumen 2026 Tembus Rp142 Miliar, 107 Desa Sudah Lunas PBB 100 Persen

Realisasi pajak daerah Kebumen hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp142,28 miliar atau 59,65 persen dari target Rp238,53 miliar. (Foto: Beritakebumen.com)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar Gebyar Pajak Daerah 2026 sekaligus monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Pendopo Kabumian, Senin, 10 Agustus 2026.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengatakan, pajak daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Berita Lainnya

“Pada 2026, penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp238,5 miliar atau sekitar 40 persen dari total PAD Kabupaten Kebumen,” ujar Lilis Nuryani.

Berdasarkan data hingga 31 Juli 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp142,28 miliar atau 59,65 persen dari target.

BACA JUGA: Pemkab Kebumen Ajukan APBD 2027 Rp3,1 Triliun, Ini Rincian Anggaran dan Langkah Selanjutnya

Sementara itu, total PAD Kebumen terealisasi Rp330,70 miliar dari target Rp583,54 miliar atau 56,67 persen.

Lilis menyebutkan, penerimaan pajak daerah menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Pada 2021 tercatat Rp121,7 miliar, kemudian naik menjadi Rp129,8 miliar pada 2022, Rp137,2 miliar pada 2023, Rp139,4 miliar pada 2024, dan Rp222,7 miliar pada 2025.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga 31 Juli 2026 pembayaran telah dilakukan terhadap 879.555 objek pajak dengan realisasi penerimaan mencapai Rp41,1 miliar.

Program undian hadiah PBB-P2 turut disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.

Dari 26 kecamatan di Kebumen, Kecamatan Padureso menjadi satu-satunya kecamatan yang telah mencapai pelunasan PBB-P2 sebesar 100 persen.

Sementara itu, dari 460 desa, sebanyak 107 desa telah berstatus lunas 100 persen dan 353 desa masih dalam proses percepatan pelunasan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kebumen juga menyalurkan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) 2026 kepada desa.

Hingga Juni 2026, sebanyak 397 desa telah memenuhi persyaratan penyaluran dengan realisasi PBB-P2 minimal 30 persen. Total BHPRD yang akan disalurkan mencapai Rp11,97 miliar.

Penyaluran simbolis dilakukan kepada Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren sebesar Rp39,89 juta, Desa Mergosono, Kecamatan Buayan sebesar Rp32,92 juta, serta Desa Kawedusan, Kecamatan Kebumen sebesar Rp45,19 juta.

Pemkab Kebumen juga mendorong program Sengkuyung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga 31 Juli 2026, terdapat potensi 40.384 kendaraan yang menjadi objek pendataan.

BACA JUGA: APBD Kebumen 2026: Pajak UMKM Diringankan, Anggaran Jembatan Ditambah

Namun, sebanyak 36.995 kendaraan belum terdata, sementara 3.389 kendaraan telah didata dan 2.425 di antaranya telah terverifikasi.

Selain optimalisasi pajak, Gebyar Pajak Daerah 2026 menjadi momentum evaluasi penggunaan KKPD. Program tersebut telah diterapkan di Kabupaten Kebumen sejak Maret 2025.

Pada 2025, penggunaan KKPD mencapai Rp1,19 miliar dengan 33 SKPD yang telah melakukan transaksi menggunakan fasilitas tersebut. Capaian itu menempatkan Kebumen di peringkat kesembilan di Jawa Tengah.

Pemkab Kebumen berharap peningkatan kepatuhan pajak, optimalisasi pendataan kendaraan bermotor, serta penguatan pengelolaan keuangan daerah dapat mendorong peningkatan PAD.

Berita terkait