KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemkab Kebumen bersama DPRD tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat dengar pendapat umum (public hearing) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis, 1 Oktober 2026, menjadi ajang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan penting.
Mulai dari keterbatasan usia tempat pembuangan akhir hingga tuntutan kompensasi warga terdampak.
Rapat public hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kebumen, Suhartono.
BACA JUGA: DPRD Kebumen “Sentil” RAPBD 2027: PAD Harus Digenjot, Belanja Jangan Mubazir
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan untuk merespons persoalan sampah yang terus berkembang.
“Perubahan ini kami lakukan karena permasalahan sampah sangat dinamis, sehingga dibutuhkan payung hukum yang mampu mempercepat penyelesaiannya,” ujarnya.
Suhartono menyoroti kondisi dua TPA di Kebumen, yakni Kaligending di Kecamatan Karangsambung dan Semali di Kecamatan Sempor, yang diperkirakan hanya memiliki masa operasional sekitar dua tahun lagi.
Ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan kebakaran di TPA, seperti yang terjadi di Jatibarang, Semarang.
“Kita tidak ingin kejadian serupa terjadi di Kebumen,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.
Konsep pemilahan sampah dari hulu menjadi kunci, dengan pembagian tiga kategori: organik, anorganik, dan sampah spesifik seperti limbah B3.






