“Perda ini tidak mengganti, tetapi menambahkan beberapa pasal. Dari 41 pasal, ada perubahan mulai pasal 5, 6, 7, dan seterusnya,” jelas Suhartono.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kebumen, Asep Nurdiana, mengungkapkan data signifikan.
BACA JUGA: Perubahan APBD Kebumen 2026 Disetujui: Pendapatan Rp2,905 Triliun, Belanja Rp3,127 Triliun
Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa dan asumsi produksi sampah 0,5 kilogram per orang per hari, total sampah harian mencapai 700 ton.
Sementara itu, DLHKP baru mampu mengelola sekitar 100 ton per hari.
“Ada 600 ton sampah yang belum terkelola dengan baik. Ini yang harus kita tangani bersama, terutama dari hulu,” paparnya.
Asep menyebut revisi Perda ini mengakomodasi penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dengan masa berlaku minimal 10 tahun.
Termasuk pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah daerah, camat, lurah, hingga kepala desa.
Ia juga mendorong pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) atau TPS 3R di tingkat desa, seraya mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan.






