Warga TPA Kaligending Tuntut Kompensasi dan Pemulihan Lingkungan
Kepala Desa Kaligending, Lukman Hakim, menyuarakan keresahan warganya yang telah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan TPA.
Ia mempertanyakan pasal 35 dalam rancangan Perda yang dinilai masih menggunakan diksi “dapat” alih-alih “wajib” terkait kompensasi.
“Kalau bunyinya ‘dapat’, seolah-olah bisa iya bisa tidak. Padahal dampak negatifnya nyata: pencemaran air, udara, dan tanah,” ujarnya.
Lukman mengungkapkan bahwa selama tiga tahun menjabat, belum ada kompensasi pasti bagi warga, termasuk jaminan kesehatan dan pemulihan lingkungan.
“Kami tidak minta macam-macam, tapi kehadiran TPA seharusnya membawa perhatian nyata, bukan hanya masalah,” tegasnya.
Ia berharap revisi Perda ini memperkuat kewajiban pemerintah dalam memberikan kompensasi yang dianggarkan secara jelas.
BACA JUGA: Mulai 2027, DPRD Kebumen Dorong QRIS dan E-Ticketing untuk Tingkatkan PAD
Catatan Kritis dari Organisasi Masyarakat
Ketua Yayasan Konservasi dan Ekosistem Kebumen, Untung Karnanto, menyoroti beberapa pasal yang dinilai perlu penyempurnaan.
Pertama, soal pendataan pengumpulan mandiri dan tukang rongsok di pasal 11 huruf F dan pasal 13 ayat 3.
“Jangan hanya didata tanpa tindak lanjut. Masyarakat sudah lelah didata terus-menerus,” kritiknya.
Kedua, terkait pelarangan total kantong plastik, tas daur ulang, dan styrofoam di pasal 31 huruf F. Untung mengapresiasi ketegasan Perda, namun mendesak adanya masa transisi.
“Masyarakat tidak bisa serta-merta mengubah kebiasaan. Beri waktu dua hingga tiga tahun agar tidak menimbulkan gejolak,” usulnya.
Ketiga, ia menyoroti pembebanan APBDes untuk pengelolaan sampah di pasal 11 huruf E dan pasal 12 ayat 1.
“Desa sudah terbebani berbagai program. Jangan sampai kepala desa dan perangkatnya pusing tujuh keliling,” ujarnya.
Keempat, soal sanksi paksaan pemerintah yang dinilai tidak jelas.






