“Penjelasannya hanya ‘cukup jelas’. Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tindakan sewenang-wenang,” peringatnya.
Ia meminta adanya standar operasional prosedur (SOP) yang rinci.
Kelima, frasa “mendorong memfasilitasi” di pasal 7 ayat 2 dinilai terlalu normatif. “Lebih baik diganti menjadi ‘pemerintah daerah wajib’ agar jelas dan tidak lepas tangan,” tegasnya.
Usulan Penguatan Sumber Daya Manusia dan Edukasi
Ketua FKP TPS3R dan Bank Sampah Kabupaten Kebumen, Teguh Sarwono, menyoroti pentingnya sumber daya manusia dalam pengelolaan sampah.
“Sampah tidak bisa terkelola tanpa manusia. Tapi di Perda ini tidak ada anggaran spesifik untuk mereka,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pengurus bank sampah atau TPS 3R diangkat menjadi pegawai dengan status jelas, mirip dengan pengurus Dapur MBK di Desa Mrapti yang diangkat sebagai P3K.
“Jangan hanya mengandalkan iuran atau swadaya. Mereka bekerja di tempat bau dan berisiko tinggi,” tambahnya.
Guru SMA Negeri 1 Kebumen, Slamet Pramono, menekankan pentingnya edukasi dalam mengubah mindset masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Kebumen Setujui Dua Raperda, Ada Kabar Penting untuk UMKM dan Anak
“Tata kelola sampah pada akhirnya kembali pada kesadaran individu. Pemerintah perlu punya tanggung jawab memberikan edukasi melalui jalur pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai peran DLHKP belum optimal masuk ke sekolah-sekolah. “Perlu ada pasal yang mewajibkan pemerintah memberikan edukasi, baik formal maupun nonformal,” pungkasnya.
Public hearing ini menjadi momentum bagi Pemkab Kebumen dan DPRD untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan sampah yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga aplikatif dan berkeadilan.
Revisi Perda diharapkan mampu menjawab tantangan persampahan di Kebumen secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.






