KEBUMEN, Beritakebumen.com – DPRD Kabupaten Kebumen bersama pemerintah daerah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Rabu, 2 September 2026.
Dua regulasi tersebut mengatur Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman itu menjadi tahap akhir pembahasan setelah laporan panitia khusus (pansus) disampaikan pada 1 September 2026.
Seluruh fraksi DPRD Kebumen menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA: DPRD Kebumen Bahas Perubahan APBD 2026, Belanja Capai Rp3,12 Triliun
Juru Bicara Pansus Raperda KLA, Keyko Hessi Miss’ida, menyampaikan sejumlah catatan.
Dalam Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah diminta memperluas pembinaan hingga pelaku usaha di desa dan wilayah pelosok.
Dukungan subsidi bagi pelaku UMKM juga dinilai diperlukan karena keterbatasan modal masih menjadi kendala.
Untuk perlindungan anak, implementasi Perda Kabupaten Layak Anak diharapkan melibatkan sinergi lintas sektor.
Pemerintah daerah didorong segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengapresiasi persetujuan kedua raperda tersebut. Ia menilai regulasi itu berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kebumen memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari karya perajin, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat,” ujar Lilis.
Ia berharap perda tersebut mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan membuka lebih banyak kesempatan kerja.
BACA JUGA: DPRD Kebumen Bahas 6 Raperda, Fraksi NasDem Beri Catatan Kritis Soal Perangkat Desa
Untuk Kabupaten Layak Anak, Lilis menargetkan terbentuknya sistem perlindungan yang kuat agar anak-anak Kebumen dapat tumbuh dengan baik dan menatap masa depan secara percaya diri.
Setelah disetujui bersama, kedua raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum resmi diundangkan sebagai Perda Kabupaten Kebumen.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pihak mengawal pelaksanaan regulasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.






