KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemkab Kebumen bersama DPRD menyepakati KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total kemampuan keuangan daerah mencapai Rp3,12 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-158 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Kebumen, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dokumen itu ditandatangani Bupati Kebumen Lilis Nuryani dan Ketua DPRD Kebumen Saman, disaksikan jajaran pimpinan DPRD serta pejabat Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, total kemampuan keuangan daerah ditetapkan sebesar Rp3.129.153.496.420.
Angka tersebut terdiri atas pendapatan daerah Rp2.905.938.596.332 dan penerimaan pembiayaan Rp223.214.988.
Sementara itu, total belanja dan pengeluaran pembiayaan juga mencapai Rp3.129.153.496.420.
BACA JUGA: DPRD Kebumen Perpanjang Pembahasan 3 Raperda, Termasuk Infrastruktur Telekomunikasi
Rinciannya, belanja daerah sebesar Rp3.127.053.496.420 dan pengeluaran pembiayaan Rp2,1 miliar.
Bupati Lilis Nuryani mengatakan kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan menyelaraskan program prioritas yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta perangkat daerah meningkatkan profesionalisme, integritas, kapabilitas, dan sinergi agar pelayanan publik semakin optimal, transparan, serta responsif.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya visi Kebumen yang “Berdaya”.






